Sabtu, 13 April 2019

jurnal pancasila dan islam

 PANCASILA DAN ISLAM 
Tito Saksono

Abstrak
Dalam karya tulis ilmiah ini memaparkan bagaimana pancasila merupakan benar-benar falsafah bangsa indonesia yang memiliki berbagai nilai dalam aspek kehidupan dalam individu maupun bernegara, nilai-nilai islam telah ditumbuk dan dicampurkan dengan apik dalam isi pancasila oleh para ulama-ulama islam terdahulu, dengan demikian peran ulama sangatlah penting dalam negara ini. Dalam perjalanan perjuangan kemerdekaan bermacam-macam hambatan dihadapi, mulai dari hambatan internal maupun eksternal sehingga membuat bangsa idonesia jatuh bangun dalam hal pembangunannya. Meskipun pancasila sudah hasil final sebagai dasar negara saangat lah wajar jika ada kalangan-kalangan yang tidak setuju dengan hal itu. mereka sangat teliti dengan masalah agama dan masalah negara. Tapi dengan adanya rasa teliti itu mereka menjadi fanatis terhadap sesuatu hal yang ada diluar pemikiran mereka .

Dalam perjalanan melahirkan Indonesia, penetapan Pancasila sebagai  dasar negara sangatlah penting. Karena Indonesia wilayahnya sangatlah luas, terdiri dari beribu-ribu pulau, bersuku-suku, sehingga jika ingin menyatukan semua substansi itu semua tanpa ada suatu hal yang kuat, mendalam, menyeluruh, yang mengikat mustahil bisa menjadi Indonesia yang seperti ini. Dan sesuatu itulah yang disebut dengan Pancasila.
 Jika dipahami dengan seksama nilai dari pancasila sangatlah islami. Islam menjadi spirit yang melebur dan senyawa dengan nilai-nilai demokrasi yang menjadi sitem benegara. Islam juga menjadi serbuk yang merasuk dalam pancasila yang sudah  disepakai  sebagai  dasar negara (A.HELMY FAISHAL ZAINI,2018:60). Ini terjadi karena saat perumusan pancasila para ulama-ulama islam terdahulu ikut andil dalam hal tersebut, apalagi umat islam sebagai umat yang mayoritas dinegara ini, sehingga suara ulama sangat diperhatikan. Dan apabila jika ada satu rumusan saja dari pancasila yang tidak sesuai dengan nilai-nilai islam, maka ulama terdahulu pasti akan langsung mengkritisinya dan memberikan masukan dengan masalah yang sedang dihadapi. Sejalan dengan hal itu salah satu presiden sekaligus ulama di Indonesia yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur)  menyatakan “Pancasila ditempatkan kaum muslim sebagai landasan konstitusional dalam kehidupan berbagsa dan bernegara, sedangkan islam menjadi aqidah dalam kaum muslim. Ideologi konstitusional tidak dipertentangkan dengan agama, tidak menjadi penggantinya dan tidak diperlakukan sebagai agama. Dengan demikian, tidak akan diberlakukan UU maupun peraturan yang bertentangan dengan ajaran agama” (SYAIFUL ARIF,2018:89). hal ini bertujuan untuk menangkal serangan-serangan dari pihak yang ingin merusak tubuh umat islam di Indonesia dengan melibatkan isu-isu tentang negara dan ditakutkan terjadi perpecahan ditubuh umat islam sendiri.
“Pancasila yang awalnya hanya kumpulan-kumpulan paham yang berbeda untuk menentramkan semua golongan pada rapat-rapat. Namun, pembicara ini memilih pancasilla sebagai dasar negara adalah karena ia  merupakan sebuah kompromi politik yang menolong bangsa Indonesia dalam menghadapi saar krisis dan menentukan dalam sejarah” (AHMAD SYAFII MAARIF,2017:99). Hal ini membuktikan bahwa pancasila memiliki kekuaatan sebagai dasar negara karena ia merupakan mutiara-mutiara ide dari para pejuang kemerdekaan Indonesia sehingga, seolah-olah pancasila ini mengerti apa yang rakyat butuhkan selama ini. Jikalau saja dulu pancasila ini tidak muncul pasti sejarah bangsa Indonesia akan berbeda. dalam perjaalananya pun indonesia sudah jatuh bangun dalaam mempertahankan eksistensinya dihadapan dunia. Mulai dari zaman sebelum kemerdekaan sampai zaman stelah kemerdekaan. Jikalau sebelum kemerdekaan bangsa indonesia  berjuang dengaan cara angkat senjata, lalu dengan berbagai diplomasi sehingga menghasilkan berbagai perjanjian meski dalam hasil dari perjanjian tidak selalu memuaskan. Tapi bangsa Indonesia tetap berjuang demi negara Indonesia ini diakui oleh bangsa lain. Setelah merdeka bangsa indonesia mulai menyusun dasar-dasr negara mulai dari falsafah, tentara, sistem negara yang mana pernah menjadi Republik Indonesia Serikat lalu kembali lagi ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila merupakan hasil final dari rakyat Indonesia dengan semua nilai, substansi, dan esensi dari pancasila itu sendiri. Namun permasalahan yang didapatakan dalam zaman ini adalah bagaimana cara pengaplikasian nilai-nilai pancasila agar tidak terlihat usang. Pancasila sendiri adalah falsafah hidup berenegara dalam negara indonesia . dengan begitu pancasila harus bisa fleksibel dalam hal peng-aplikasianya dan nilai-nilai pancasila ini harus dikuatkan sejak kecil agar ruh dari pancasila tetap hidup. Sehubungan dengan itu ada golongan yang mengatakan bahwa dasar negara adalah hukum tuhannya. Mereka meyakini dengan betul bahwa hukum negara yang terjadi dinegara ini adalah harus dengan hukum tuhanya bukan hukum manusia, agar kehidupan bernegara menjadi sesuai yang dikehendaki tuhan. Mereka-mereka inilah yang mengancam ideologi negara ini. Mereka perjuangkan syariat islam, gagasan dan rancangannya diporsikan untuk melwan sistem demokrasi yang mereka nilai tidak bersyariat islam (K.ABDUL MANAN,2013:141) mereka mengkritisi semua hal yang berkaitan dengan negara, meraka menyatakan tidak setuju dengan sistem negara saat ini, bahkan ia membuat kelompok, tindakan, yang sangat mengganggu ideologi negara ini.”Mempelajari sistem pemerintahan khilafah masa lalu akan menyadarkan kita bahwa sistem ini sudah tidak relevan lagi untuk dihidupkan kembali” (Nadirsyah Hosen,2018:vii).  Mereka ingin mengganti sistem dinegara ini dengan sistem yang mereka anggap paling baik. Mereka tidak melihat sistem saat ini itu sudah baik tinggal penerapanya saja yang kurang dilakukan dengan optimal. Jikalau mereka mellihat sejarah yang ada. Mereka harus tahu sejarah yang berdarah-darah dalam melakoni sistem negara hingga bisa sampai saat ini, dan dasar negara saat inilah yang disepakati oleh semua orang, ada ulama-ulama, kaum nasionalis, kaum sosialis, keluarga keraton  bahkan perwakilan dari seluruh daerah di Indonesia. Dengan begitu tidaklah mungkin bahwa sistem dan dasar negara ini tidak baik.
Dalam perjalannya, Agama membutuhkan pancasila dalam keterbatasanya, khusunya dalam mempertemukan kehendak bersama antar agama  dan atau meredusi ikatan primodial yang potensial menghadirkan konflik (jurnal : ANAS SAIDI, Relasi Pancasila, Agama dan Kebudayaan Sebuah Refleksi). Agama bisa mengikuti dan juga diikuti, maksudnya agama bisa mengikuti negara dari segi sistemnya tapi tidak dengan aqidanhnya .dan agama juga bisa diikuti oleh negara dalam bidang hukumnya misal hukum dalam pernikahan dalam negara bisa mengikuti hukum dari agama itu lalu dijadika hukum negara yang asalnya adalah sebuah hukum agama.  Dengan hal itu pula terjadila hukum timbal balik antar satu hal dengan hal lain.
Tapi bisa saja semangat kegamaan menjadi salah satu pemicu permasalahan nasional. Dalam dimensi politik semangat ideologi keagamaan telah melahirkan semangat mengedepankan hukum syariah yang mengundang semangat fanatisme. munculnya fanatisme ini ditandai adanya gerakan ingin membuat negara islam, ingin memisahkkan diri dari negara, bahkan menetapkan hukum daerahnya dengan hukum agama. Karena adanya hal itu pemerintah memberikan hak otonomi daerah agar daerahnya bisa mereka buat dengan yang mereka inginkan dengan syarat tidak melanggar peraturan negara dan selalu dipantau oleh negara.
Terlepas dengan hal itu secara normatif ada beberapa kekuatan yang dimiliki pancasila, 1. Sebagai basis dasar berbangsa dan bernegara. Pancasila telah memungkinkan menjadi payung bersama bagi perbedaan semua agama dan budaya tanpa ada diskriminalitas. 2. Pancasila menyediakan ruang untuk menampung keberagaman perbedaan primordina yang dapat dipertemukan oleh ”kehendak bersama”. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila relatif mencukupi untuk mengeliminasi setiap egoisme kolektif yang bersumbu pada semangat primordial. 3. Sebagai ideologi terbuka, panacasila mampu adaptif dengan tuntutan zaman tanpa menguurangi rasa sakral darinya. 4. Prinsip Bhineka Tunggal Ika, memungkinkan perbedaan politik, keyakinan, agama, kebudayaan dipersatukan dalam puncak keakraban tanpa harus disamakan. 5. Secara substansial  pancasila merupakan perpaduan dari agama dan kepercayaan (ketuhanan yang maha esa), kebudayaan (Bhineka Tunggal Ika), peradaban barat (demokrasi, HAM, Pluralisme) sehingga sangat mungkin pancasila dijadkan sebagai landasan dialog kultur-kenegaraan. 6. Pancasila memberikan ruang keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, kaum, golongan, mayoritas dan minoritas sehingga semua rakyat indonesis bebas beraspirasi, dan saling toleransi. (jurnal : ANAS SAIDI, Relasi Pancasila, Agama dan Kebudayaan Sebuah Refleksi)  Tapi pada saat ini penerapanya tidak berlangsung dengan optimal dikarenakan berbagai hal yang menjadi masalah negara ini. Maka dari itu diperlukanya semangat rakyat untuk menerapkan pancasila dalam diri, keluarga, dan masyarakat untuk mengembalikan ruh dari pancasila itu sendiri.


DAFTAR PUSTAKA
Helmi Faishal Zaini.A. 2018. Nasionalisme Kaum Bersarung. Jakarta : PT. Kompas Media Nusantara
Arif, Syaiful. 2018. Islam, Pancasila,dan Deradikalisasi :Meneguhkan Nilai  Keindonesiaan. Jakarta :  PT. Elex Media Komputindo
Syafii Maarif, Ahmad. 2017. ISLAM dan PANCASILA sebagai DASAR NEGARA. Bandung : PT. Mizan Pustaka
Abdul Manan,K. 2013.WAHABI : TANTANGAN UMAT ISLAM  INDONESIA.
Hosen,Nadirsyah. 2018. ISLAM YES, KHILAFAH NO!. Yogyakarta : SUKA PRESS
Saidi, Anas. Jurnal : Masyarakat dan Budaya. Volume 11 No. 1 Tahun 2009

         








Tidak ada komentar:

Posting Komentar