PANCASILA DAN ISLAM
Tito Saksono
Abstrak
Dalam
karya tulis ilmiah ini memaparkan bagaimana pancasila merupakan benar-benar
falsafah bangsa indonesia yang memiliki berbagai nilai dalam aspek kehidupan
dalam individu maupun bernegara, nilai-nilai islam telah ditumbuk dan
dicampurkan dengan apik dalam isi pancasila oleh para ulama-ulama islam
terdahulu, dengan demikian peran ulama sangatlah penting dalam negara ini.
Dalam perjalanan perjuangan kemerdekaan bermacam-macam hambatan dihadapi, mulai
dari hambatan internal maupun eksternal sehingga membuat bangsa idonesia jatuh
bangun dalam hal pembangunannya. Meskipun pancasila sudah hasil final sebagai
dasar negara saangat lah wajar jika ada kalangan-kalangan yang tidak setuju
dengan hal itu. mereka sangat teliti dengan masalah agama dan masalah negara.
Tapi dengan adanya rasa teliti itu mereka menjadi fanatis terhadap sesuatu hal
yang ada diluar pemikiran mereka .
Dalam
perjalanan melahirkan Indonesia, penetapan Pancasila sebagai dasar negara sangatlah penting. Karena
Indonesia wilayahnya sangatlah luas, terdiri dari beribu-ribu pulau,
bersuku-suku, sehingga jika ingin menyatukan semua substansi itu semua tanpa
ada suatu hal yang kuat, mendalam, menyeluruh, yang mengikat mustahil bisa
menjadi Indonesia yang seperti ini. Dan sesuatu itulah yang disebut dengan
Pancasila.
Jika dipahami dengan seksama nilai dari
pancasila sangatlah islami. Islam menjadi spirit yang melebur dan senyawa
dengan nilai-nilai demokrasi yang menjadi sitem benegara. Islam juga menjadi
serbuk yang merasuk dalam pancasila yang sudah
disepakai sebagai dasar negara (A.HELMY FAISHAL ZAINI,2018:60).
Ini terjadi karena saat perumusan pancasila para ulama-ulama islam terdahulu
ikut andil dalam hal tersebut, apalagi umat islam sebagai umat yang mayoritas
dinegara ini, sehingga suara ulama sangat diperhatikan. Dan apabila jika ada
satu rumusan saja dari pancasila yang tidak sesuai dengan nilai-nilai islam,
maka ulama terdahulu pasti akan langsung mengkritisinya dan memberikan masukan
dengan masalah yang sedang dihadapi. Sejalan dengan hal itu salah satu presiden
sekaligus ulama di Indonesia yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan “Pancasila ditempatkan kaum muslim
sebagai landasan konstitusional dalam kehidupan berbagsa dan bernegara,
sedangkan islam menjadi aqidah dalam kaum muslim. Ideologi konstitusional tidak
dipertentangkan dengan agama, tidak menjadi penggantinya dan tidak diperlakukan
sebagai agama. Dengan demikian, tidak akan diberlakukan UU maupun peraturan
yang bertentangan dengan ajaran agama” (SYAIFUL ARIF,2018:89). hal ini
bertujuan untuk menangkal serangan-serangan dari pihak yang ingin merusak tubuh
umat islam di Indonesia dengan melibatkan isu-isu tentang negara dan ditakutkan
terjadi perpecahan ditubuh umat islam sendiri.
“Pancasila
yang awalnya hanya kumpulan-kumpulan paham yang berbeda untuk menentramkan
semua golongan pada rapat-rapat. Namun, pembicara ini memilih pancasilla
sebagai dasar negara adalah karena ia
merupakan sebuah kompromi politik yang menolong bangsa Indonesia dalam
menghadapi saar krisis dan menentukan dalam sejarah” (AHMAD SYAFII
MAARIF,2017:99). Hal ini membuktikan bahwa pancasila memiliki kekuaatan sebagai
dasar negara karena ia merupakan mutiara-mutiara ide dari para pejuang
kemerdekaan Indonesia sehingga, seolah-olah pancasila ini mengerti apa yang
rakyat butuhkan selama ini. Jikalau saja dulu pancasila ini tidak muncul pasti
sejarah bangsa Indonesia akan berbeda. dalam perjaalananya pun indonesia sudah
jatuh bangun dalaam mempertahankan eksistensinya dihadapan dunia. Mulai dari
zaman sebelum kemerdekaan sampai zaman stelah kemerdekaan. Jikalau sebelum
kemerdekaan bangsa indonesia berjuang
dengaan cara angkat senjata, lalu dengan berbagai diplomasi sehingga
menghasilkan berbagai perjanjian meski dalam hasil dari perjanjian tidak selalu
memuaskan. Tapi bangsa Indonesia tetap berjuang demi negara Indonesia ini
diakui oleh bangsa lain. Setelah merdeka bangsa indonesia mulai menyusun
dasar-dasr negara mulai dari falsafah, tentara, sistem negara yang mana pernah
menjadi Republik Indonesia Serikat lalu kembali lagi ke Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pancasila
merupakan hasil final dari rakyat Indonesia dengan semua nilai, substansi, dan
esensi dari pancasila itu sendiri. Namun permasalahan yang didapatakan dalam
zaman ini adalah bagaimana cara pengaplikasian nilai-nilai pancasila agar tidak
terlihat usang. Pancasila sendiri adalah falsafah hidup berenegara dalam negara
indonesia . dengan begitu pancasila harus bisa fleksibel dalam hal peng-aplikasianya
dan nilai-nilai pancasila ini harus dikuatkan sejak kecil agar ruh dari
pancasila tetap hidup. Sehubungan dengan itu ada golongan yang mengatakan bahwa
dasar negara adalah hukum tuhannya. Mereka meyakini dengan betul bahwa hukum
negara yang terjadi dinegara ini adalah harus dengan hukum tuhanya bukan hukum
manusia, agar kehidupan bernegara menjadi sesuai yang dikehendaki tuhan.
Mereka-mereka inilah yang mengancam ideologi negara ini. Mereka perjuangkan
syariat islam, gagasan dan rancangannya diporsikan untuk melwan sistem demokrasi
yang mereka nilai tidak bersyariat islam (K.ABDUL MANAN,2013:141) mereka
mengkritisi semua hal yang berkaitan dengan negara, meraka menyatakan tidak
setuju dengan sistem negara saat ini, bahkan ia membuat kelompok, tindakan,
yang sangat mengganggu ideologi negara ini.”Mempelajari sistem pemerintahan
khilafah masa lalu akan menyadarkan kita bahwa sistem ini sudah tidak relevan
lagi untuk dihidupkan kembali” (Nadirsyah Hosen,2018:vii). Mereka ingin mengganti sistem dinegara ini
dengan sistem yang mereka anggap paling baik. Mereka tidak melihat sistem saat
ini itu sudah baik tinggal penerapanya saja yang kurang dilakukan dengan
optimal. Jikalau mereka mellihat sejarah yang ada. Mereka harus tahu sejarah
yang berdarah-darah dalam melakoni sistem negara hingga bisa sampai saat ini,
dan dasar negara saat inilah yang disepakati oleh semua orang, ada ulama-ulama,
kaum nasionalis, kaum sosialis, keluarga keraton bahkan perwakilan dari seluruh daerah di Indonesia.
Dengan begitu tidaklah mungkin bahwa sistem dan dasar negara ini tidak baik.
Dalam
perjalannya, Agama membutuhkan pancasila dalam keterbatasanya, khusunya dalam
mempertemukan kehendak bersama antar agama
dan atau meredusi ikatan primodial yang potensial menghadirkan konflik
(jurnal : ANAS SAIDI, Relasi Pancasila, Agama dan Kebudayaan Sebuah Refleksi).
Agama bisa mengikuti dan juga diikuti, maksudnya agama bisa mengikuti negara
dari segi sistemnya tapi tidak dengan aqidanhnya .dan agama juga bisa diikuti
oleh negara dalam bidang hukumnya misal hukum dalam pernikahan dalam negara
bisa mengikuti hukum dari agama itu lalu dijadika hukum negara yang asalnya
adalah sebuah hukum agama. Dengan hal
itu pula terjadila hukum timbal balik antar satu hal dengan hal lain.
Tapi
bisa saja semangat kegamaan menjadi salah satu pemicu permasalahan nasional.
Dalam dimensi politik semangat ideologi keagamaan telah melahirkan semangat mengedepankan
hukum syariah yang mengundang semangat fanatisme. munculnya fanatisme ini
ditandai adanya gerakan ingin membuat negara islam, ingin memisahkkan diri dari
negara, bahkan menetapkan hukum daerahnya dengan hukum agama. Karena adanya hal
itu pemerintah memberikan hak otonomi daerah agar daerahnya bisa mereka buat
dengan yang mereka inginkan dengan syarat tidak melanggar peraturan negara dan
selalu dipantau oleh negara.
Terlepas
dengan hal itu secara normatif ada beberapa kekuatan yang dimiliki pancasila,
1. Sebagai basis dasar berbangsa dan bernegara. Pancasila telah memungkinkan
menjadi payung bersama bagi perbedaan semua agama dan budaya tanpa ada
diskriminalitas. 2. Pancasila menyediakan ruang untuk menampung keberagaman
perbedaan primordina yang dapat dipertemukan oleh ”kehendak bersama”.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila relatif mencukupi untuk
mengeliminasi setiap egoisme kolektif yang bersumbu pada semangat primordial.
3. Sebagai ideologi terbuka, panacasila mampu adaptif dengan tuntutan zaman
tanpa menguurangi rasa sakral darinya. 4. Prinsip Bhineka Tunggal Ika, memungkinkan
perbedaan politik, keyakinan, agama, kebudayaan dipersatukan dalam puncak
keakraban tanpa harus disamakan. 5. Secara substansial pancasila merupakan perpaduan dari agama dan
kepercayaan (ketuhanan yang maha esa), kebudayaan (Bhineka Tunggal Ika),
peradaban barat (demokrasi, HAM, Pluralisme) sehingga sangat mungkin pancasila
dijadkan sebagai landasan dialog kultur-kenegaraan. 6. Pancasila memberikan
ruang keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, kaum, golongan, mayoritas dan
minoritas sehingga semua rakyat indonesis bebas beraspirasi, dan saling
toleransi. (jurnal : ANAS SAIDI, Relasi Pancasila, Agama dan Kebudayaan Sebuah
Refleksi) Tapi pada saat ini penerapanya
tidak berlangsung dengan optimal dikarenakan berbagai hal yang menjadi masalah
negara ini. Maka dari itu diperlukanya semangat rakyat untuk menerapkan
pancasila dalam diri, keluarga, dan masyarakat untuk mengembalikan ruh dari
pancasila itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Helmi Faishal Zaini.A.
2018. Nasionalisme Kaum Bersarung. Jakarta : PT. Kompas Media Nusantara
Arif, Syaiful. 2018. Islam,
Pancasila,dan Deradikalisasi :Meneguhkan Nilai
Keindonesiaan. Jakarta : PT.
Elex Media Komputindo
Syafii Maarif, Ahmad.
2017. ISLAM dan PANCASILA sebagai DASAR NEGARA. Bandung : PT. Mizan
Pustaka
Abdul Manan,K. 2013.WAHABI
: TANTANGAN UMAT ISLAM INDONESIA.
Hosen,Nadirsyah.
2018. ISLAM YES, KHILAFAH NO!. Yogyakarta : SUKA PRESS
Saidi,
Anas. Jurnal : Masyarakat dan Budaya. Volume 11 No. 1 Tahun 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar