BAB II
PEMBAHASAN
A. HADITS DI TINJAU DARI SUMBER PENUTURNYA
Pada bab ini akan dibahas macam-macam hadits
yang di tinnjau dari sumber penuturnya atau orang ada dalam sanad. Hadits yang
ditinjau pada kaali ini dibagi menjadi 4
macam yaitu Hadits Qudsi, Hadits Marfu’, Hadits Mauquf, dan hadits
maqtu’.
Hadits Qudsi
Menurut bahasa, kata Al-quds nisbbat pada kata ( القدس ) yang diartikan “suci”. Hadits ini dinamakan
suci karena disandarkan pada Dzat Tuhan yang Mahasuci. Atau dinisbatkan pada
Allah SWT.
Hadits Qudsi meskipun diartikan suci, tidak
semuanya berkualitas shohih . ada yang kualitasnya hasan
bahkan ada yang dhoif . tergantung pada persyarataan periwayatan yang dipenihunya,
baik dari segi sanad, atau matan. Menurt istilah hadits Qudsi
adalah :
ما نقل الينا عنن النبي صلى الله عليه وسلم مع ءسناده اياه االى ربه عزّ
وجلّ
“ Sesuatu yang dipindahkan dari nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam serta
penyandaranya kepada Allah ‘azza wa jalla “
Hadits qudsi ini, kabar yang di terima nabi
Muhammad dari Allah melalaui mimpi, ataupun ilham, yang maknanya dari Allah
tapi redaksi haditsnya dari nabi.
Jika dalam Al-quran Allah berfirman menggunakan kalimat
قال الله تعالىى
Tapi ciri-ciri dalam hadits qudsi menggunakan kalimat
قال رسول الله عليه وسلّم فيما يروي عن ربّه:
B.
Perbedaan
Hadits Qudsi dengan Al-Quran
a. AL QURAN :
1. Al- quran ialah mukjizat yang akan terjaga dari perubahan zaman, yang
diturunkan secara mutawatir, dan lafadz sekaaligus maknanya berasal dari Allah.
2. Orang yang mengartikan Al-quran menjadi mulya
3. Orang yang menyentuh dan membacanya harus suci dari hadas kecil maupun
besar
4. Selalu dibac dalam sholat
5. Orang yang membacaa al quran akan
diberi pahala 1 huruf 1 kebaikan
6. Al-quran disusun atas juz, surah, dan ayat
a) HADITS QUDSI
1. Hadits qudsi ialah hadits yang disandarkan pada Allah, yang kalimat
redaksinya dari nabi Muhammad tapi maknanya dari Allah SWT.
2. Orang yang membaca hadits qudsi tidak akan mulya
3. Orang yang membacanya tidak harus suci
4. Tidak dibaca dalam sholat
5. Tidak ada pahaala bagi yang membacanya
6. Ada yang kualitasnya shohih, hasan dan dhoif
C. Hadits Marfu’
1. Pengertian Hadits Marfu’
Marfu’ merupakan isim maf’ul dari kata (رفع) kata menurut bahasa berarti “ yang diangkat” atau “ yang di tinggikan”
Sedangkan menurut kitab “Al-qowaa’idul asaasiyyah fii ‘ilmu
mushtholihul hadits” hadits marfu’ ialah :
الحديث الذي أضيف إلى الني من القوول او فعل
او التقرير سواء كان سنده متٌصلا ام لا
“Hadits yang disandarkan pada nabi muhammada Saw baik dari perkataan,
perbuatan, atau ketetapan baik sanadnya itu bersambung taupun tidak”
a) Contoh hadits Marfu’
·
Marfu’ Qouli ( ucapan )
Dari sahabat :Telah berkata Rasulullah SAW “
sesungguhhnya orang yang beriman itu terhadap sesamanyaa, sama dengan keadaan batu tembok,, satu dengan yang lain
saling mengikat. (HR. Al-Bukhori, Muslim, at-Tirmidzi. Dan an-Nasai)
·
Marfu’ Fil’li ( perbuatan )
Dari saahabat
berkata :Bahwa nabi Muhammad SAW membetullkan shaf-shaf kami apabila kami kan
sholat. Maka setelaah shaf itu lurus, barulah Nabi bertakbir.
·
Marfu’ Taqriri (ketetapan )
Dari sahabar
berkata : Bahwa kami (para sahabat) sholat 2 rakaat setelah terbenamnya matahari (
sebelum shalat maghrib). Rasulullah melihat pekerjaan itu, beliau tidak
menyuruh kami dan tidak mencegahnya.
·
Marfu’
Washfi ( sifat)
Dari sahabat
berkata :Dan ada pada rasulullah SAW sebaik-baik nya ahlaq pada manusia
b) Macam-macam Hadits Marfu’
·
Di-marfu’-kan secara tegas (sharih)
Pada bagian ini biasanya konteks hadits nya menggunakaan lafadz :
سمعت , حدٌثني , قال, حدٌث, رأيت, كان, فعلت
·
Di-Marfu’-kan secara hukum (Hukmi)
Maksudnya hadits tersebut dating nya darii sahabat, atpi sandaranya
kepada Rasulullah, seperti :
a) Perkataan seorang sahabat tentang suatu masalah yang tidak dapat dicapi
dengan ijtihad, tsepertri perkataan tentang hal yang ghaib,, atau menerangkan
pahala suatu amal.
b) Apabila seorang sahabat membuat sesuatu pekerjaan yang tidak dapat diperoleh dengan
cara ijtihad, maka perbuataan itu dipandang hadits. Karena dipersepsikan bahwa para
sahabt tidak mungkin melakukan perbuatan tanpa ada tuntunan dari nabi.
c) Apabila ada sahabat yang meng-khabar-kan suatu berita dengan
menggunakan ungkapaan bahwa diantara mereka (sahabat) ada yang mengajarkan
begini dimasaa hidup Rasulullah. Pemebritaan iu dipandang Marfu’ ,
karena dipersepsikan bahwa Nabi meliht pekerjaan itu pada saat terjadi dan
beliau tidak mencegah nya.
d) Dan apabilaa seorang sahabt berkata :
من
السنٌة كذا
Di antar sunnah begini.
Perkataan ini sudah dipandang sebagai hadits Marfu’
karena makna sunnah disini, adalah sunnah rasulullah.
C.
Hukum
Hadits Marfu’
Hukum hadits Marfu’ bisa shohih,
hasan maupun Dhaif
D.
HADITS
MAUQUF
Yang berarti berhenti. الوقف merupakan isimm maful
dari kataموقف
Dan menurut istilah adalah sesuatu
yang disanggarkan pada sahabat baik berupa ucapan,perbuatan atau ketetapan.yang
sanadnya bisa bersambung atau tidak hadist ini bisa dihukumi
shahih,hasan,maupun dhaif.
1.
MACAM
MACAM PEMBAGIAN HADIST MAUQUF
·
Mauquf
dengan ucapan
قال على بن ابي طالب : حدٌثوا الناس بما يعرفونو أتريدون انن يكذب
الله ورسوله
·
Mauquf
dengan perbuatan
قول لبخاريي : وأمٌ ابن عباس متيمم
·
Mauquf
dengan ketetapan
كقول بعض التاببعين مثلا : فعلت كذا امام احد الصحابة ولم ينكر علي
HUKUM HADITS MAUQUF
Sebagian ulama
memasukan hadits mauquf kedalam golongan hadits Dhaif . tapi ada segian hadits mauquf yang
kedudukanya shahih, dan hasan. Hadits mauquf untuk bisa dijadikan hujjah harus hadits lain yang menguatkanya.
Karena ia hanya perkataan atau perbuatan sahabat dan itu merupakan pengamalan
sunnah. Hadits Mauquf Dinilai Marfu’
·
Jika perawi menggunakan kata
يرفع -
ينميه - يبلغ به النبي -
رواية
Misalnya :
حديث الاعراج عن ابي هريرة رواية: تقاتلون قوما
صغار الاعين
“
hadits al-a’raj dari abu hurairah secara riwayat (dari nabi) : engkau perangi
kaum yang kecil-kecil matanya (hina)” HR. Al-Bukhori
·
Perkataan
sahabat
امرنا بكذا - من السنة كذا – نهينا عن كذا
Misalnya perkataan sebagian sahabat
:
من السنة اذا تزوج البكر على الثيب ااقام
عندها سبعا
“ bilal diperintah
menggenapkan kalimat adzan dan mengganjilkan kalimat iqamat”
·
Sahabat melakukan atau berkata demikian dan melihat tidak ada
bahaya dari hal tersebut, maka ada 2 kemungkinan :
a.
Jika
disandarkan pada masa nabi maka dihukumi Marfu’
كنّا نعزل على عهد النبي والقراَن ينزل ولو كان شيئا ينهى عنه لنها
عنه القرأن
“ Kami pernah azl’
pada masa rasulullah sedang masih turun, jikalau hal itu sesuatu yaang dilarang
tentu al-quran melarang kami”
b.
Jika
tidak disandarkan pada masa nabi, maka dihukumi Mauquf
كنا اذا صعدنا كبّرنا واذا ننززلنا سبحنا
“kami ketika naik membaca
takbir dan ketika turun membaca tasbih”
·
Perkataan
sahabat yang bukan diwilayah ijtihaad, dan tidak ada kaitanya dengan penjelasan
gharib, misalnya :
a.
Pemberitaan
yang telah lewat, seperti kejadian mahluq
b.
Pemebritaan
hal-hal yang akan terjaddi, seperti perang, fitnah, hari kiamat
c.
Pemberitaan
tentang pahala dan siksaa khusus bagi suatu perbuatan. Misalnya perkataan
sahaabat : barang siapa yang melakukan begini akan mendapat pahala begini
·
Perbuatan
sahabat yang bukan diwilayah ijtihad, seperti Ali binn abi thalib melakukan
shala gerhana yang setiap rakaat lebih dari 2 ruku’
·
Penafsiran
sahabbat yang berkaitan tentang nuzulnya suatu ayat.
E.
HADIS
MAQTHU’
1.
Pengertian
hadits Maqtu’
Maqthu’
artinya yang diputuskan atau yang terputus, yang dipotong atau yang terpotong.
Dalam pembicaraan ilmu hadis dikatakan
bagi:
“perkataan, perbuatan atau taqrir
yang disandarkan kepada tabi’i atau orang yang dibawahnya”.
Contoh perkataan
عن عبد الله بن سعيد بن ابي هند قا ل : قلت لسعيد بن المسيب : ان فلا
نا اعطس والامام يخطب فشمته فلا نا . قال : مره فلايعودن. (الاثار)
Artinya
: dari abdillah bin sa’id bin abi hindin, ia berkata : aku pernah berkata
kepada sa’id bin musayyib bahwasanya si fulaan bersin, padahal imam sedang
berkhutbah, lalu orang lain ucapkan “yarhamukallah” (bolehkah yang demikian)?
Jawab sa’id bin musayyib : “ perintahlah kepadanya, supaya jangan sekali-kali
ia ulangi”. (Al-Atsar 33)
Sa’id bin musiyibi itu seorang
tabi’i
Keterangan diatas berisi omongannya.
Contoh perbuatan
عن قتا دة قال : كان سعيد بن المسيب يصلي بعد العصرركعتين . (المحلي )
“dari Qatadah, ia berkata
: adalah Said bin Musyaib pernah shalat 2 rakaat sesudah ashar”
2.
Kehujahan
Maqthu’
Hadits
Maqtu’ tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam hukum syara’ sekalipun Shahih,
karena ia bukan datang dari nabi. Ia hanya perkataan atau perbuatan sebagian
atau salah seorangf umat islam. Akan tetapi,jika disana ada bukti-bukti kuat
yang menunjukan kemarfu’-annya, maka hukumnya marfu’ mursal. Misalnya perkataan
sebagian periwayat ketika menyebut tabi’in ia katakan(yarfa’uhu)=ia
marfu’kannya. Dalam ungkapan lain dapat dikatakan,perkataan tabi’in terkadang
dipandang sebagai perkataan sahabat, apabila perkataan tersebut semata tidak
dapat diperoleh melalui ijtihad, sebagaimana perkataan sahabat yang dipandang
tidak dapat diijtihadakan juga dipandang sebagai perkataan nabi sendiri
3. Kitab-kitab hadist mawquf dan maqthu
Diantara kitab kitab yang dipandang banyak hadist mawquf dan marfhu
adalah sebagai berikut :
a. Mushannaf abi syaybah
b. Mushannaf abd ar-razzaq
c. Tafsis ibnu, ibnu hatim,dan ibnu
al-mundzir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar