KATA PENGANTAR
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيْرًا
بَصِيْرًا، تَبَارَكَ الَّذِيْ جَعَلَ فِي السَّمَاءِ بُرُوْجًا وَجَعَلَ فِيْهَا سِرَاجًا
وَقَمَرًا مُنِيْرًا. أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وأََشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وُرَسُولُهُ الَّذِيْ بَعَثَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا، وَدَاعِيَا
إِلَى الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَعَلَى
آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ؛
Syukur dan Alhamdulillah, dengan
rahmat dan karunia-Nya, penyusunan makalah kami tentang istihsan
telah dapat kami selesaikan dengan baik insyaallah.
Shalawat beriring salam kita sanjungkan kepada Rasulullah yang telah bertugas
untuk memperbaiki akhlak dan pola pikir umat manusia.
Mengetahui dan mencari tahu akan kebenaran suatu
hukum melalui Al-quran dan Hadits adalah hal yang wajib. Namun adakalanya di
suatu permasalahan tidak ditemukan dalilnya dalam alquran dan hadits, maka dari
itu digunakananlah akal kita untuk memperkirakan baik atau buruk suatu hukum.
seiring semakin berkembangnya zaman maka berkembangnya juga pola pikir manusia.
Sekian kata pengantar yang memberikan sedikit alur
tujuan dari pembahasan yang akan di bahas dalam makalah ini.
Dan semoga pembaca bisa mendapatkan ilmu darii makalah ini.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I
: PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang 3
b.
Rumusan Masalah 3
c.
Tujuan 3
BAB II
: PEMBAHASAN
1. Pengertian dan
hakikat Istihsan 4
2. kehujjahan istihsan
dan pandangan ulama 4
·
Ulama hanafiyah 4
·
Ulama Malikiyah 4
·
Ulama
Al-Hanabilah 4
·
Ulama
Asy-Syafi’iyah 5
3. pengaruh istihsan
dalam masalah fiqh 5
·
Lelaki yang
Menghadap Perempuan dalam Shalat 5
·
Zakat Seluruh
Harta Tanpa Niat 6
·
Hukum
menggunakan air yang sudah diminum hewan buas 7
·
Hukum jual beli
yang tidak pada tempatnya 8
BAB III : PENUTUP
a.
Kesimpulan 8
b. Daftar Pustaka 8
BAB I :
PENDAHULUAN
a) Latar
Belakang
تركت
فيكم امرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب الله وسنتي
“ aku tinggalkan pada kalian dua perkara, kalian
tidak akan sesat selama berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitabulloh dan
sunnahku(HR. Al-hakim dan Malik).
Namun semakin
bertambahnya zaman, semakin banyak pula masalah baru yang muncul, yang
mengharuskan para imam mujtahid untuk ber ijtihad dalam memcahkan suatu
masalah, dengan landasan al-quran dan hadits. Namun tak lupa Allah sudah
memberi kita otak untuk bisa membedakan hal yang baik dan yang buruk. Maka dari
itu pada makalh ini kami akan membahas tentang istihsan yang berarti menganggap suatu hal itu baik.
Harapan kami semoga dengan adanya makalah ini dapat
menambah wawasan bagi para pembaca dan dapat meningkatkan minat pembaca untuk
mempelajari ulumul hadits secara mendalam.
b) Rumusan
Masalah :
- Pengertian
dan hakikat Istihsan
- Kehujjahan
istihsan dan pandangan para ulama
- Pengaruh
istihsan dalam masalah fiqh
c) Tujuan
:
- Mengetahui
arti dan hakikat istihsan
- Mengetahui
seberapa kuat istihsan sebagai daasar hukum dan pandangan para ulama
- Mengathui
pengaruh istihsan dalam beberapa hal yang bersangkutan dengan fiqh
- Mengetahui
hukum menggunakan air yang sudah diminum hewan buas
- Mengetahui hukum jual beli yang tidak pada
tempatnya
BAB II :
PEMBAHASAN
1. pengertian dan hakikat Istihsan
Secara bahasa istihsan berasal dari kata حسن yang berarti baik, lalu ditambah huruf س ,ا
dan huruf ت maka jadilah lafad استحسن dari wazan استفعل diartikan meminta berbuat kebaikan, yakni
menghitung-hitung sesuatu dan menanggapapnya kebaikan.
Menurut Ulama Ushul, Istihsan adalah sebagai berikut
:
• Menurut al-Ghazali dalam kitabnya Al-Mustashfa juz 1 ; 137,
“ Istihsan adalah semua hal yang dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya:
• Al-Muwafiq Ibnu Qudamah Al-Hambali berkataa, “Istihsan
adalah suatu keadilan terhadap hokum dan pandanganya karena adanya dalil
tertentu dari Al-Quran dan as-sunah”
• Abu Ishaq asy-syatibi dalam maadzhab Hambali berkata “
istihsan adalah pengambilan suatu kemaslahatan yang bersifat juz’I dalam
menanggapi dalil yang bersifat global”
2. kehujahan Istihsan dan Pandangan Para Ulama
a. Ulama
Hanafiyah
Abu zahrah berpendapat bahwa abu Hanifah bannyak
sekali menggunakan istihsan. Begitu pula dalam keterangan yang ditulis dalam
bebrapa kitab ushul yang menyebutkan bahwa Hanafiyyah mengakui adanya Istihsan . bahkan dalam bebrapa karangannya
banyak sekali permasalaha yang
menyangkut istihsan.
b. Ulama
Malikiyah
Dasy-syatibi berkata bahwa sesungguhnya istihsan itu
dianggap dalil yang kuat dalam hokum sebagaimana pendapat Imam Malik dan Imam
Abu Hanifah, begitu pula dengan abu zahrah, bahwa Imam Malik sering berfatwa
dengan menggunakan istihsan.
c. Ulama
hanabilah
Dalam beberapa kitab ushul disebutkan bahwa golongan
hanabilah mengakui adanya istihsan, namun menurut Al-jalal Al-Mahali dalam
kitabnya syarah al-jama’ al-jawami
mengatakan bahwa istihsan itu diakaui oleh imam abu hanifah namun ulama
yang lain mengingkarinya termasuk golongan Hanabilah.
d. Ulama
Syafi’iyah
Golongan As-syafii secara masyhur tidak mengakui adannya istihsan, dan mereka
benar-benar menjauhinya untuk digunakan dalam menetapka suatu hukum. Bahkan
Imam Syafii berkata “barang siapa yang menggunakan istihsan berarti ia sama
saja membuat syariat baru”.
Beliau juga berkata “segala urusan itu sudah diatur oleh allah, setidaknya ada
yang menyerupainyasehingga diperbolehkan menggunakan qiyas, namun tidak boleh
menggunakan istihsan.”
3. Pengaruh
Istihsan dalamMasalah Fiqh
Dibawah iniakan diberikan beberapa contoh tentang
pengaruh istihsan dalam masalah fiqih ;
a. Lelaki
yang menghadap perempuan dalam shalat
Berdasarkan sunah, para ulama sepakat bahwa apabila
laki-laki dan perempuan melakukan shalat berjama’ah, maka perempuan berada di
barisan laki-laki. Tetapi merekaberbeda pendapat, mengenai seorang perempuan
yang melakukan shalat berjama’ah berada tepat pada barisan laki-laki atau
laki-laki yang melaksanakan shalat berjama’ah tepat berada pada barisan
perempuan.
Abu
hanifah dan sahabat-sahabat nya berpendapat, bahwa dianggap rusak shalat
seorang laki-laki yang menghadap [berada di belakang] perempuan,dan tidak
dianggap rusak shalat perempuan yang menghadap [berada di belakang] laki-laki.
Dalam kitab Bidayah Al-Mubtadi [255:1], ia mangatakan bahwa apabila di hadapan
laki-laki itu terdapat seorang perempuan dan keduanya sama-sama dalam satu
shalat , maka shalat laki-laki itu adalah fasad [rusak] jika ia bertekad/niat
menjadikan nya [perempuan] sebagai imam.
Imam
yang tiga [malik, Asy-syafi’i dan ahmad], berpendapat bahwa shalat tersebut
adalah makruh, namun shalat salah satu diantara mereka, baik laki-laki maupun
perempuan tidaklah rusak. Dalam syarh Al-kabir [333:1] dinyatakan bahwa shalat
seorang laki-laki yang berada diantara barisan perempuan dan atau sebaliknya
adalah makruh. Dan dalam kitab Al-hasysyiyat dipertegas bahwa laki-laki yang
menghadap [di belakang] perempuan maupun perempuan yang menghadap [di belakang]
laki-laki adalah makruh.
Dalam
kitab Al-Umum [150:1] Imam asy-syafi’i menyatakan bahwa apabila seseorang bermakmum kepada
seorang laki-laki dan kepada seorang perempuan, sedangkan perempuan tersebut
berada di belakang imam, dan laki-laki berada dibelakang perempuan atau perempuan tersebut berdiri disamping
imam,kemudian laki-laki itu bermakmum kepadanya dan ia berada di samping perempuan
tersebut maka shalat bagi perempuan, laki-laki, dan imam tersebut adalah
makruh, namun shalat salah satu dari mereka tidak rusak.
Ibnu
Qudamah dalam kitabnya Al-mughni [150:1], berpendapat bahwa jika terdapat
seorang perempuan yang melaksanakan shalat pada barisan laki-laki, maka shalat
nya itu adalah makruh, namun tidak menjadikannya batal.
Di antara argumen yang dikemukakan oleh para ulama
diatas adalah sebagai berikut ;
Landasan mazhab hanafi atas pendapat mereka mengenai
rusaknya shalat seorang laki-laki yang berhadapan dengan perempuan adalah istihsan. Alasan itu berdasarkan perintah dari rosullah untuk
mendahulukan laki-laki dan mengakhirkan perempuan dalam shalat, karena apabila
laki-laki diakhirkan atau shalat nya menhadap perempuan, maka ia dianggap
tertinggal shalat fardu dan shalat nya pun
menjadi rusak. Hal tersebut sesuai dengan sabda rosullah yang berbunyi’
akhirkanlah mereka [perempuan ]seperti hal nya allah mengakhirkannya.
Alasan
ulama yang menyatakan shalat nya makruh
adalah mereka menganalogikan
shalat dengan sesuatu yang terjadi diluar shalat, maka shalat nya tidaklah
batal menurut ijma’. Hal tersebut didasari praktek yang dilakukan oleh
rosullah, yaitu ketika rosullah sedang melakuakn shalat, sementara aisyah tertidur di hadapannya.
Dalam
kitab al-umm[150-151], as-syafi’i mengatakan bahwa sesungguhnya apa yang aku
lakukan ini di informasikan oleh ibnu uyainah kepadaku dari zuhri dari urwah
dari aisyah ia berkata’ ketika rosullah sedang
melakukan shalat malam, sedang aku berbaring antara beliau dan arah kiblat
seperti berbaringnya jenazah. As-syafi’i berkata,’jika seorang perempuan yang
berada dihadapannya tidak merusak laki-laki yang sedang shalat, maka
perempuan tersebut, baik dikanan atau kiri laki-laki itu tidak merusak shalat
laki-laki itu.’[lihat al-mughni. Halaman 150 jilid 2].
b. Zakat
seluruh harta tanpa niat
Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan melaksanakan zakat tanpa dibarengi oleh niat oleh memisahkan ukuran yang wajib
dizakati. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai kepada siapa
sebenaranya diwajibkkanya zakat atau bersedekah
seluruh hartanya bila ia tidak disertai niat. Apakah kewajiban zakatnya
menjadi gugur atau tetap berada pada tangung jawabnya?
Asy-syafii
dan Ahmad berpendapat bahwa kewajiban tersebut tidak gugur. Dalam kitab
Al-Majmu (191.26) dikatakan bahwa jika seseorang menyedekahkan seluruh hartanya
dengan tidak diseretai niat zakat, maka zakattnya tidak gugur.
Ibnu
Qudamah dalam kitabnya Al-Mughi (377:2), mengatakan bahwa walaupun hukum
seseorang menyedekahkan semua hartanya itu adalah sunah, tetapi jika ia tidak
berniat zakat, maka ia tetap tidak mendapatkan pahala zakat itu.
Abu
Hanifah dan rekan-rekanya berpendapat bahwa zakat tersebut adalah gugur. Ia
menyatakan dalam kitab Al-Hidayah (493:1) bahwa barang siapa yang berzakat
dengan seluruh hartanya, terapi ia tidak
menyertainya dengan niat zakat maka gugurlah kewajibanya.
Diantara argumen yang dikemukakakn oleh mereka
adalahh :
Alasan
mereka yang mengatakan bahwa
kewajiban zakat itu tidak gugur karena
orang tersebut belum berniat dengam apa yang disedekahkanya itu untuk membayar
hal yanng wajib fardu. Maka zakatnya tidak gugur. Mereka menganalogikan hal
tersebut pada sholat, yaitu jika seorang
melakukan sholat seperti apa yang ia kehendaki dan ia tidak berniat
sholat fardu atas sholatnya maka sholatnya
tidakklah gugur sebelum ia melakukan sholat ttersebut dengan niat salah fardu. sedekah tersebut bisa jatuh pada fardu juga sunah.
oleh karena itu, niatnya harus ditentukan .
Asy-syafii
dalm kitabnya Al-Umm ( 18:2), mengatakan bahwa apabila dalam bersedekah itu
tidak ditentukan fardu atau sunahnya, maka sebenarnya Allah SWT. Itu sangat
meangetahui akan hal itu.
Dalm
kitabnya Al-Majmu (191:6), Aan-Nawawi mengatakan bahwa kekuatan tersebut tidak
murni sebagai fardu dan juga tidak sah, seperti halnya sholat.
Ibnu
Qudamah dalam kitabnya al-mughni (377:2), berpendapat bahwa menyedekahkan
(zakat) semua harta dengan tidak disertai niat zakat adalah tidak sah, karena tidak disertai dengan niat fardu. Perbuatan
tersebut juga tidak mendapatka pahala. Hal terebut sama halnya apabila
seseorang melakukaan sholat 100 rakaat, tanpa menentukan niat bahwa sholat
tersebut adalah sholat fardu atau shoolat sunah.
Alasan
golongan hanafi mengenai gugurnya kewajiban itu adalah istihsan. Pengarang
kitab al-inayah (126:5), berpendapat bahwa berdasarkan qiyas , kewajiban
tersebut tidak gugur, karena sunah dan fardu merupakan syariat. Oleh karena
itu, harus ditentukan seperti dalam sholat.
Alasan menurut dalil istihsan tentang zakat tersebut
adalah setelah jelasnya kewajiban tentang bagian dari seluruh hartanya, yaitu
4/10, dan ukuran tersebut merupakan ketentuan dari keseluruhan. Apabila sesuatu
telah ditentukan, maka tidak perlu penentuan lagi, karena adanya fardu itu telah
membayar keseluruhan dan penentuan kefarduan itu sendiri untuk mempersempit
antara bagian yang harus dilaksanakan dengan bagian yang lainya. [1]
c. Hukum
menggunakan air yang sudah diminum hewan buas
Ulama fiqh kelompok Hanafi, menetapkan bahwa sisa makanan
atau minuman burung buas adalah suci menurut istihsan, tapi najis menurut kias
Alasan kias :
makanan atau minumanaa itu sisa dari binatang yang haram dagingnya, seperti
halnya sisa binatang buas lanya,
Alasan istihsan : burung buas, meskipun daginya
haram tetapi air liurr yang keluar dari dagingnya tidak tercampur dengan sisa
tersebut karena ia minum dengan paruh, tapi jika hewan berkaki empat yaang buas
minum, maka sisa airnya menjadi najis karena ia minum dengan lidah
d. Hukum
jual beli yang tidak pada tempatnya
Syar’i melaarang jual-beli suatu barang yang tidak pada tempat akad. Tetapi secaara
istihsan, diperbolehkan pesan-memesan, sewa-menyewan Muzaro’ah ( bagi hasil dari hasil tanah
dengan jumlah tertentu). Semua itu akad , dan alasan diperbolehkan
dalam istihsan adalah karena kebbutuhan dan saaling kenal mengenal[2]
BAB III :
PENUTUP
a. Kesimpulan
Istihsan
merupakan salah satu cara untuk menentukan hukum, ada perbedaan berbagai ulama
mengenai kuhujjahan istihsan sebagai dalil hukum. Ulama yang menyetujui
menggunakan Istihsan adalah ulama yang beranggapaan bahwa istihsan itu meupakan
suatu kemaslahtan, dan kelompok hanafi yang setuju dengan istihsaan
beraanggapan bahwa pengambilan dalil istihsan adalah pengambilan dalil dengan
kias yang samar yang mengalahkan kias yang samar untuk kepentingan umum.
Sedangkan
ulama yang menganggap Istihsan tidak boleh dijadikan dalil karena mereka
menganggap orang yang menggunakan istihsan untuk dijadikan dallil adalah orang
yang lebih mengutamakan nafsu daripada dari pada al-quran dan hadits.
b. Daftar Pustaka
Prof. Dr.H. Syafe’i, Rahmat. M.A 1998. Ilmu Ushul
Fiqh. Bandung : CV Pustaka Setia
Prof. Dr. Wahab Khalaf, Abdul. 2003. Ilmu Ushul Fiqh : Kaidah Hukum Islam. Jakarta
: Pustaka Amani
[2]Prof.
Dr. Wahab Khalaf, Abdul. 2003. Ilmu
Ushul Fiqh : Kaidah Hukum Islam. Jakarta : Pustaka Amani, halaman 104
Tidak ada komentar:
Posting Komentar