Sabtu, 13 April 2019

makalah ulumul hadits : Istihsan


KATA PENGANTAR

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيْرًا بَصِيْرًا، تَبَارَكَ الَّذِيْ جَعَلَ فِي السَّمَاءِ بُرُوْجًا وَجَعَلَ فِيْهَا سِرَاجًا وَقَمَرًا مُنِيْرًا. أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وأََشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُولُهُ الَّذِيْ بَعَثَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا، وَدَاعِيَا إِلَى الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ؛

            Syukur dan Alhamdulillah, dengan rahmat dan karunia-Nya, penyusunan makalah kami tentang istihsan  telah dapat kami selesaikan dengan baik insyaallah. Shalawat beriring salam kita sanjungkan kepada Rasulullah yang telah bertugas untuk memperbaiki akhlak dan pola pikir umat manusia.
            Mengetahui dan mencari tahu akan kebenaran suatu hukum melalui Al-quran dan Hadits adalah hal yang wajib. Namun adakalanya di suatu permasalahan tidak ditemukan dalilnya dalam alquran dan hadits, maka dari itu digunakananlah akal kita untuk memperkirakan baik atau buruk suatu hukum. seiring semakin berkembangnya zaman maka berkembangnya juga pola pikir manusia.
            Sekian kata pengantar yang memberikan sedikit alur tujuan dari pembahasan yang akan di bahas dalam makalah ini. Dan semoga pembaca bisa mendapatkan ilmu darii makalah ini.










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                               1
DAFTAR ISI                                                                                                              2

BAB I :      PENDAHULUAN
a.              Latar Belakang                                                                                            3
b.              Rumusan Masalah                                                                                       3
c.              Tujuan                                                                                                         3

BAB II :     PEMBAHASAN
1. Pengertian dan hakikat Istihsan                                                                        4
2. kehujjahan istihsan dan pandangan ulama                                                        4
·         Ulama hanafiyah                                                                                       4
·         Ulama Malikiyah                                                                                       4
·         Ulama Al-Hanabilah                                                                                 4
·         Ulama Asy-Syafi’iyah                                                                              5
3. pengaruh istihsan dalam masalah fiqh                                                              5         
·         Lelaki yang Menghadap Perempuan dalam Shalat                                   5
·         Zakat Seluruh Harta Tanpa Niat                                                               6
·         Hukum menggunakan air yang sudah diminum hewan buas                    7
·         Hukum jual beli yang tidak pada tempatnya                                            8

BAB III :        PENUTUP
a.       Kesimpulan                                                                                                     8
b.   Daftar  Pustaka                                                                                               8


BAB I             : PENDAHULUAN

a)      Latar Belakang
تركت فيكم امرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما كتاب الله وسنتي
“ aku tinggalkan pada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitabulloh dan sunnahku(HR. Al-hakim dan Malik).
Namun semakin bertambahnya zaman, semakin banyak pula masalah baru yang muncul, yang mengharuskan para imam mujtahid untuk ber ijtihad dalam memcahkan suatu masalah, dengan landasan al-quran dan hadits. Namun tak lupa Allah sudah memberi kita otak untuk bisa membedakan hal yang baik dan yang buruk. Maka dari itu pada makalh ini kami akan membahas tentang istihsan  yang berarti menganggap suatu hal itu baik.
Harapan kami semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan bagi para pembaca dan dapat meningkatkan minat pembaca untuk mempelajari ulumul hadits secara mendalam.

b)      Rumusan Masalah :
  1. Pengertian dan hakikat Istihsan
  2. Kehujjahan istihsan dan pandangan para ulama
  3. Pengaruh istihsan dalam masalah fiqh

c)      Tujuan :
  1. Mengetahui arti dan hakikat istihsan
  2. Mengetahui seberapa kuat istihsan sebagai daasar hukum dan pandangan para ulama
  3. Mengathui pengaruh istihsan dalam beberapa hal yang bersangkutan dengan fiqh
  4. Mengetahui hukum menggunakan air yang sudah diminum hewan buas
  5. Mengetahui  hukum jual beli yang tidak pada tempatnya




BAB II                        : PEMBAHASAN

1. pengertian dan hakikat Istihsan
Secara bahasa istihsan berasal dari kata حسن yang berarti baik, lalu ditambah huruf س  ,ا dan huruf ت maka jadilah lafad استحسن  dari wazan استفعل diartikan meminta berbuat kebaikan, yakni menghitung-hitung sesuatu dan menanggapapnya kebaikan.
Menurut Ulama Ushul, Istihsan adalah sebagai berikut :
          Menurut al-Ghazali dalam kitabnya Al-Mustashfa juz 1 ; 137, “ Istihsan adalah semua hal yang dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya:
          Al-Muwafiq Ibnu Qudamah Al-Hambali berkataa, “Istihsan adalah suatu keadilan terhadap hokum dan pandanganya karena adanya dalil tertentu dari Al-Quran dan as-sunah”
          Abu Ishaq asy-syatibi dalam maadzhab Hambali berkata “ istihsan adalah pengambilan suatu kemaslahatan yang bersifat juz’I dalam menanggapi dalil yang bersifat  global”

2. kehujahan Istihsan dan Pandangan Para Ulama
a.         Ulama Hanafiyah
Abu zahrah berpendapat bahwa abu Hanifah bannyak sekali menggunakan istihsan. Begitu pula dalam keterangan yang ditulis dalam bebrapa kitab ushul yang menyebutkan bahwa Hanafiyyah mengakui adanya  Istihsan . bahkan dalam bebrapa karangannya banyak sekali permasalaha  yang menyangkut istihsan.
b.         Ulama Malikiyah
Dasy-syatibi berkata bahwa sesungguhnya istihsan itu dianggap dalil yang kuat dalam hokum sebagaimana pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, begitu pula dengan abu zahrah, bahwa Imam Malik sering berfatwa dengan menggunakan istihsan.
c.         Ulama hanabilah
Dalam beberapa kitab ushul disebutkan bahwa golongan hanabilah mengakui adanya istihsan, namun menurut Al-jalal Al-Mahali dalam kitabnya syarah al-jama’ al-jawami  mengatakan bahwa istihsan itu diakaui oleh imam abu hanifah namun ulama yang lain mengingkarinya termasuk golongan Hanabilah.

d.         Ulama Syafi’iyah
Golongan As-syafii secara masyhur tidak  mengakui adannya istihsan, dan mereka benar-benar menjauhinya untuk digunakan dalam menetapka suatu hukum. Bahkan Imam Syafii berkata “barang siapa yang menggunakan istihsan berarti ia sama saja membuat syariat baru. Beliau juga berkata “segala urusan itu sudah diatur oleh allah, setidaknya ada yang menyerupainyasehingga diperbolehkan menggunakan qiyas, namun tidak boleh menggunakan istihsan.”

3. Pengaruh  Istihsan dalamMasalah Fiqh
Dibawah iniakan diberikan beberapa contoh tentang pengaruh istihsan dalam masalah fiqih ;
a.         Lelaki yang menghadap perempuan dalam shalat
Berdasarkan sunah, para ulama sepakat bahwa apabila laki-laki dan perempuan melakukan shalat berjama’ah, maka perempuan berada di barisan laki-laki. Tetapi merekaberbeda pendapat, mengenai seorang perempuan yang melakukan shalat berjama’ah berada tepat pada barisan laki-laki atau laki-laki yang melaksanakan shalat berjama’ah tepat berada pada barisan perempuan.
         Abu hanifah dan sahabat-sahabat nya berpendapat, bahwa dianggap rusak shalat seorang laki-laki yang menghadap [berada di belakang] perempuan,dan tidak dianggap rusak shalat perempuan yang menghadap [berada di belakang] laki-laki. Dalam kitab Bidayah Al-Mubtadi [255:1], ia mangatakan bahwa apabila di hadapan laki-laki itu terdapat seorang perempuan dan keduanya sama-sama dalam satu shalat , maka shalat laki-laki itu adalah fasad [rusak] jika ia bertekad/niat menjadikan nya [perempuan] sebagai imam.
         Imam yang tiga [malik, Asy-syafi’i dan ahmad], berpendapat bahwa shalat tersebut adalah makruh, namun shalat salah satu diantara mereka, baik laki-laki maupun perempuan tidaklah rusak. Dalam syarh Al-kabir [333:1] dinyatakan bahwa shalat seorang laki-laki yang berada diantara barisan perempuan dan atau sebaliknya adalah makruh. Dan dalam kitab Al-hasysyiyat dipertegas bahwa laki-laki yang menghadap [di belakang] perempuan maupun perempuan yang menghadap [di belakang] laki-laki adalah makruh.
         Dalam kitab Al-Umum [150:1] Imam asy-syafi’i menyatakan  bahwa apabila seseorang bermakmum kepada seorang laki-laki dan kepada seorang perempuan, sedangkan perempuan tersebut berada di belakang imam, dan laki-laki berada dibelakang perempuan  atau perempuan tersebut berdiri disamping imam,kemudian laki-laki itu bermakmum kepadanya dan ia berada di samping perempuan tersebut maka shalat bagi perempuan, laki-laki, dan imam tersebut adalah makruh, namun shalat salah satu dari mereka tidak rusak.
         Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-mughni [150:1], berpendapat bahwa jika terdapat seorang perempuan yang melaksanakan shalat pada barisan laki-laki, maka shalat nya itu adalah makruh, namun tidak menjadikannya batal.
Di antara argumen yang dikemukakan oleh para ulama diatas adalah sebagai berikut ;
         Landasan  mazhab hanafi atas pendapat mereka mengenai rusaknya shalat seorang laki-laki yang berhadapan dengan  perempuan adalah istihsan. Alasan  itu berdasarkan perintah dari rosullah untuk mendahulukan laki-laki dan mengakhirkan perempuan dalam shalat, karena apabila laki-laki diakhirkan atau shalat nya menhadap perempuan, maka ia dianggap tertinggal shalat fardu dan shalat nya pun  menjadi rusak. Hal tersebut sesuai dengan sabda rosullah yang berbunyi’ akhirkanlah mereka [perempuan ]seperti hal nya allah mengakhirkannya.
         Alasan ulama yang menyatakan shalat nya makruh  adalah  mereka menganalogikan shalat dengan sesuatu yang terjadi diluar shalat, maka shalat nya tidaklah batal menurut ijma’. Hal tersebut didasari praktek yang dilakukan oleh rosullah, yaitu ketika rosullah sedang melakuakn shalat, sementara aisyah  tertidur di hadapannya.
         Dalam kitab al-umm[150-151], as-syafi’i mengatakan bahwa sesungguhnya apa yang aku lakukan ini di informasikan oleh ibnu uyainah kepadaku dari zuhri dari urwah dari aisyah ia berkata’ ketika rosullah sedang  melakukan shalat malam, sedang aku berbaring antara beliau dan arah kiblat seperti berbaringnya jenazah. As-syafi’i berkata,’jika seorang perempuan yang berada dihadapannya tidak merusak laki-laki yang sedang shalat, maka perempuan  tersebut, baik dikanan atau  kiri laki-laki itu tidak merusak shalat laki-laki itu.’[lihat al-mughni. Halaman 150 jilid 2].
b.         Zakat seluruh harta tanpa niat
Para ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan  melaksanakan zakat tanpa dibarengi  oleh niat oleh memisahkan ukuran yang wajib dizakati. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai kepada siapa sebenaranya diwajibkkanya zakat atau bersedekah  seluruh hartanya bila ia tidak disertai niat. Apakah kewajiban zakatnya menjadi gugur atau tetap berada pada tangung jawabnya?
         Asy-syafii dan Ahmad berpendapat bahwa kewajiban tersebut tidak gugur. Dalam kitab Al-Majmu (191.26) dikatakan bahwa jika seseorang menyedekahkan seluruh hartanya dengan tidak diseretai niat zakat, maka zakattnya tidak gugur.
         Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughi (377:2), mengatakan bahwa walaupun hukum seseorang menyedekahkan semua hartanya itu adalah sunah, tetapi jika ia tidak berniat zakat, maka ia tetap tidak mendapatkan pahala  zakat itu.
         Abu Hanifah dan rekan-rekanya berpendapat bahwa zakat tersebut adalah gugur. Ia menyatakan dalam kitab Al-Hidayah (493:1) bahwa barang siapa yang berzakat dengan seluruh hartanya,  terapi ia tidak menyertainya dengan niat zakat maka gugurlah kewajibanya.
Diantara argumen yang dikemukakakn oleh mereka adalahh :
         Alasan mereka yang mengatakan  bahwa kewajiban  zakat itu tidak gugur karena orang tersebut belum berniat dengam apa yang disedekahkanya itu untuk membayar hal yanng wajib fardu. Maka zakatnya tidak gugur. Mereka menganalogikan hal tersebut  pada sholat, yaitu  jika seorang  melakukan sholat seperti apa yang ia kehendaki dan ia tidak berniat sholat fardu atas sholatnya maka sholatnya  tidakklah gugur sebelum ia melakukan sholat ttersebut dengan  niat salah fardu. sedekah  tersebut bisa jatuh pada fardu juga sunah. oleh karena itu, niatnya harus ditentukan .
         Asy-syafii dalm kitabnya Al-Umm ( 18:2), mengatakan bahwa apabila dalam bersedekah itu tidak ditentukan fardu atau sunahnya, maka sebenarnya Allah SWT. Itu sangat meangetahui akan hal itu.
         Dalm kitabnya Al-Majmu (191:6), Aan-Nawawi mengatakan bahwa kekuatan tersebut tidak murni sebagai fardu dan juga tidak sah, seperti halnya sholat.
         Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-mughni (377:2), berpendapat bahwa menyedekahkan (zakat) semua harta dengan tidak disertai niat zakat adalah tidak sah,  karena tidak disertai dengan niat fardu. Perbuatan tersebut juga tidak mendapatka pahala. Hal terebut sama halnya apabila seseorang melakukaan sholat 100 rakaat, tanpa menentukan niat bahwa sholat tersebut adalah sholat fardu atau shoolat sunah.
         Alasan golongan hanafi mengenai gugurnya kewajiban itu adalah istihsan. Pengarang kitab al-inayah (126:5), berpendapat bahwa berdasarkan qiyas , kewajiban tersebut tidak gugur, karena sunah dan fardu merupakan syariat. Oleh karena itu, harus ditentukan seperti dalam sholat.
Alasan menurut dalil istihsan tentang zakat tersebut adalah setelah jelasnya kewajiban tentang bagian dari seluruh hartanya, yaitu 4/10, dan ukuran tersebut merupakan ketentuan dari keseluruhan. Apabila sesuatu telah ditentukan, maka tidak perlu penentuan lagi, karena adanya fardu itu telah membayar keseluruhan dan penentuan kefarduan itu sendiri untuk mempersempit antara bagian yang harus dilaksanakan dengan bagian yang lainya. [1]
c.         Hukum menggunakan air yang sudah diminum hewan buas
Ulama fiqh kelompok Hanafi, menetapkan bahwa sisa makanan atau minuman burung buas adalah suci menurut istihsan, tapi najis menurut kias
Alasan kias  : makanan atau minumanaa itu sisa dari binatang yang haram dagingnya, seperti halnya sisa binatang  buas lanya,
Alasan istihsan : burung buas, meskipun daginya haram tetapi air liurr yang keluar dari dagingnya tidak tercampur dengan sisa tersebut karena ia minum dengan paruh, tapi jika hewan berkaki empat yaang buas minum, maka sisa airnya menjadi najis karena ia minum dengan lidah

d.         Hukum jual beli yang tidak pada tempatnya
Syar’i melaarang jual-beli suatu barang  yang tidak pada tempat akad. Tetapi secaara istihsan, diperbolehkan pesan-memesan, sewa-menyewan  Muzaro’ah ( bagi hasil dari hasil tanah dengan  jumlah  tertentu). Semua itu akad , dan alasan diperbolehkan dalam istihsan adalah karena kebbutuhan dan saaling kenal mengenal[2]


BAB III          : PENUTUP

a. Kesimpulan
            Istihsan merupakan salah satu cara untuk menentukan hukum, ada perbedaan berbagai ulama mengenai kuhujjahan istihsan sebagai dalil hukum. Ulama yang menyetujui menggunakan Istihsan adalah ulama yang beranggapaan bahwa istihsan itu meupakan suatu kemaslahtan, dan kelompok hanafi yang setuju dengan istihsaan beraanggapan bahwa pengambilan dalil istihsan adalah pengambilan dalil dengan kias yang samar yang mengalahkan kias yang samar untuk kepentingan umum.
            Sedangkan ulama yang menganggap Istihsan tidak boleh dijadikan dalil karena mereka menganggap orang yang menggunakan istihsan untuk dijadikan dallil adalah orang yang lebih mengutamakan nafsu daripada dari pada al-quran dan hadits.

b. Daftar Pustaka
Prof. Dr.H. Syafe’i, Rahmat. M.A 1998. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung : CV Pustaka Setia
Prof. Dr. Wahab Khalaf, Abdul. 2003.  Ilmu Ushul Fiqh : Kaidah Hukum Islam. Jakarta : Pustaka Amani




Prof.Dr.H,Rahmat Syafii. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung ; Pustaka Setia 1998, halaman 112
[2]Prof. Dr. Wahab Khalaf, Abdul. 2003.  Ilmu Ushul Fiqh : Kaidah Hukum Islam. Jakarta : Pustaka Amani, halaman 104 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar